Ormas DPD PERPAM Lebak selatan, Menghentikan Proyek Diduga Tak Melengkapi Ijin
Lebak, Nkrikitanews.Cilograng – Galian tanah yang kedalaman 1 meter kurang lebih, untuk pemasangan tanam kabel fiber optik, disepanjang jalan lintas Nasional di daerah Kecamatan Cilograng sampai ke Bayah, Wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Diduga proyek tersebut tak miliki izin.
Lantaran pantauan awak media online, sejumlah pekerja yang sedang menggali tanah tersebut, tak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) atau tidak menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sementara, menurut salah seorang yang mengaku sebagai pengawas lapangan, proyek pemasangan kabel fiber optik tersebut, beliau menyebut milik PT Telkom Indonesia (Persero) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Ini milik Telkom BUMN, dan soal izin kami sudah ada, bahkan kepada semua Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Cilograng, Polsek Cilograng, Camat Cilograng, serta Koramil Cilograng, kami sudah izin bahwa akan ada pemasangan kabel fiber optik,” kata Kris, yang mengaku pengawas lapangan itu.
Yakni, mengenai proyek tersebut masih dalam teka teki bagi awak media, lantaran saat di singgung mengenai perizinan dan pengawasan dari Dinas Bina Marga Provinsi Banten, mereka mengatakan.
“Kalau mengenai izin selengkapnya kebetulan saya tidak pegang, karena saya hanya pengawas lapangan, dan coba nanti saya hubungi pihak yang bertanggung jawab soal perizinan, dan penggalian tanah seharusnya dengan kedalaman 1.90 meter, tapi melihat kondisi tanah yang keras hanya 1 meter,” ujar Kris. Kamis (29/08/24).
Untuk sementara itu, Farid fadlani selaku ketua DPD PERPAM Lebak Selatan, yang notabenenya warga Wilayah Kecamatan Cilograng mengatakan.
“Kalau bahasa menyetop pekerjaan kami tidak, tapi yang jelas mereka menyebut ini proyek PT Telkom milik BUMN, yang dibiayai oleh Negara, harus ada legalitas yang jelas soal izin.
Mereka hanya menunjukkan dokumen pemberitahuan bahwa akan ada pemasangan kabel fiber optik, yang sudah di tanda tangani oleh pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Wilayah Kecamatan Cilograng, itu bukan surat izin namanya,” kata Farid.
Farid juga menjelaskan. “Karena jalan lintas Nasional Kabupaten Lebak Provinsi Banten ini, diawasi oleh pihak Dinas Bina Marga Provinsi Banten, jadi sebelum mereka menunjukkan legalitas perizinan sesuai dengan aturan Pemerintah, maka silahkan pekerjaan di lanjutkan.
Dan kami sebagai kontrol sosial hanya ingin tau seperti apa teknis pekerjaan proyek tersebut di lapangan, karena ini menggunakan uang Negara, kita wajib selaku kontrol sosial untuk mengawasi penggunaan anggaran Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.
( M.UKi * Red Tim media)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow