DLHK Lebak Harus Berperan Aktif jangan Diam , Pencemaran Udara di Areal PT Cemindo Gemilang kembali terjadi

DLHK Lebak Harus Berperan Aktif jangan Diam , Pencemaran Udara di Areal PT Cemindo Gemilang kembali terjadi

Smallest Font
Largest Font

Lebak.Nkrikitanews.Com Bayah  - lagi-lagi dugaan Pencemaran Lingkungan hidup kembali terjadi di kawasan Pabrik Semen PT. Cemindo Gemilang (CG) yang berlokasi di Jalan Raya Bayah - Pelabuhan Ratu KM7 Desa Damasari, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak. Selasa, (18/06/2024). 

Peristiwa Asap tebal yang menyelimuti kawasan pabrik PT. CG terjadi sekira jam 10:25 Wib (16/06/2024) yang diduga akibat sistem Dust collector nya yang bermasalah. Sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran udara yang dapat merusak kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dan serta mengganggu estetika kenyamanan lingkungan. Hal ini dikatakan Dani Ramadhan, S.H selaku Aktivis Peduli Lingkungan. 

"Secara substansi dampak pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernapasan. Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemar. Partikulat berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran kecil dan gas dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh. Sehingga sebagian besar dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan atas), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai toksik dan karsinogenik."

Terpisah, Praktisi Hukum Lebak selatan sekaligus Kuasa Hukum Lembaga KPKB dan juga Tim Kuasa Hukum Aktivis Peduli Lingkungan Lebak Selatan, Ena Suharna, S.H, mengungkapkan bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tentunya merupakan bagian dari pada tanggungjawab pemerintah sebagaimana Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menyebabkan tercemarnya lingkungan hidup. Hal ini diatur dalam Pasal 63 ayat (3) huruf (p) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Pencemaran Lingkungan hidup yang diduga akibat kegiatan Perusahaan PT. CG tentunya bukan kali ini saja terjadi, ini sudah kesekian kalinya, namun kami sangat menyayangkan atas kinerja 
 Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Lebak yang terkesan tidak transparans terhadap masyarakat lebak selatan (publik) atas hasil tindak lanjut pemeriksaan dugaan-dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di PT. CG selama ini".

Padahal lanjut Ena, Pemerintah kabupaten lebak khususnya DLHK Lebak harus transpran terkait sistem informasi lingkungan hidup dan atau informasi atas hasil pemeriksaan dugaan pencemaran dan kerusakn lingkungan hidup yang terjadi dilapangan (Areal PT. CG-red), karena informasi tersebut jelas dibutuhkan masyarakat sebagai dasar implementasi dalam upaya pencegahan terjdinya dampak negatif pada kesehatan tubuh masyarakt akibat pencemaran udara (polusi udara) dari perusahan PT. CG. 

"ini kan sudah dijelas diatur di dalam pasal 62 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan "bahwa Sistem Informasi Lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada Masyarakat. Lantas kenapa pejabat DLHK Lebak terkesan bungkam. Ada apa dengan DLHK Lebak ?".

Tak hanya itu, Ena juga meminta DLHK Lebak untuk transpran atas hasil laboratorium uji kualitas udara baik sebelum dan sesudah adanya perusahaan PT. CG.

( Tim media*Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Sumyati Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow