Diduga Cut n Fill Tidak Kantongi Izin Lingkungan di Soal Ormas Perpam DPD Lebak Selatan
Lebak.NkriKitaNews.com. Lebak Banten - Diduga proses cut n fill lahan tidak mengantongi izin lingkungan di soal warga sekitar Kampung Ciawi Tengah, Desa Cijengkol, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pada Jumat (01/03/2024).
Kegiatan Cut n Fill lahan tepatnya di Kampung Ciawi Tengah Desa Cijengkol di soal Ketua Ormas DPD Perpam Lebak Selatan diduga tidak mengantongi Izin Lingkungan Warga
Farid Fadlani selaku Ketua DPD Perpam Lebak Selatan saat ditemui tim awak media di Kantor Sekretariatnya berpendapat.
"Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan lain nya," tuturnya pada salah satu awak media.
"Seharusnya sebelum melakukan kegiatan Cut n Fill tersebut tempuh Izin Lingkungan dulu ke warga sekitar serta Desa. Dan pemilik lahan bukan menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab pada kordinator Lapangan. Kami akan menghadap Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kecamatan Cilograng untuk di stop kegiatan tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut farid fadlani mengungkapkan dalam proses Cut n Fill juga harus memperihatikan Perda Kabupaten Lebak No 17 Tahun 2016 tentang K3, dikarenakan aktifitas tersebut sudah sangat meresahkan warga, pengguna jalan raya dan mengganggu Lalu lintas Jalan Raya Bayah - Cibareno yang notabene jalan nasional.
Saat awak media menelusuri kelokasi kegiatan Cut n Fill tersebut dan menemui Ayub selaku mandor (Ketua RW_Red) Kampung Ciawi Tengah dan mengatakan.
"Pemilik lahan adalah Warga Negara Asing (WNA) China yang menikahi wanita warga Kampung Penenjoan dan Cut n Fill itu tidak ada izin lingkungan," kata Mandor Ayub.
Masih dilokasi yang sama salah satu pekerja parkir di kegiatan Cut n Fill tersebut yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Tim awak media mengungkapkan.
"Cut n fill sudah berjalan kurang lebih 2 atau 3 hari Pak (Tim Media_Red)," ungkapnya.
Kemudian, Tim Awak Media mengunjungi Kantor Kecamatan Cilograng untuk mencari tau dengan mengkonfirmasi Awaludin Ka Satpol PP, dan mengatakan.
"Benar, kami mendapatkan aduan dari Ketua ormas DPD Perpam Lebak Selatan dan bukti video rekaman kegiatan Cut n Fill tersebut," katanya.
"Kami sudah temui saudar Gehu Kordinator alat berat (Excavator_Red) yang berasal dari Malingping. Setelah mendapatkan nomer kontak Handphone Bos Feri (Penanggungjawab_Red) dan katanya akan membuat izin lingkungan dengan datang ke warga dan Kantor Desa Cijengkol," jelas Awaludin Kasat Pol PP Cilograng.
"Kita lihat sampai besok jika tidak bisa menunjukan izin lingkungan dan tidak mengindahkan regulasi Perda K3 nya, kami tak segan - segan menyetop atau Police Line alat berat (Excavator_Red) di lokasi Cut n Fill," tegas Kasat Pol PP Cilograng.
(Tim media/Red)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow